26 June 2008

My Comic







Silahkan neh..kalo mo baca-baca..Sekedar buat refreshing..^_^

16 June 2008

Kena PHK di Swiss, Pemerintah Carikan Kerja, Tetap dapat Gaji

Sistem jaringan sosial di Swiss merupakan salah satu yang terbaik di dunia. Bagaimana tidak, mereka mampu membayar gaji pekerjanya yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Salah seorang warga Indonesia, Hambali Fontana sempat menikmati kecanggihan sistem tersebut. Saat dia kena PHK di tempat ia bekerja, warga negara asal Medan itu sempat gundah, namun perasaaan itu segera sirna. Sebab dia tetap mendapat gaji dari pemerintah Swiss. Gaji tersebut merupakan salah satu perlindungan yang diberikan RAV(semacam departemen tenaga kerja) kepada pekerjanya. Hambali sudah 5 tahun bermukim di Negeri Arloji itu.

Dia masuk Swiss pada tahun 2003, dan langsung bekerja sebagai Koki di sebuah rumah makan. Gaji CHF (Franch Swiss) 3.100 (sekitar Rp. 29,5 juta) per bulan. Pendapatannya itu dipotong CHF 130 (Rp. 1,2 juta) per bulan untuk pajak dan asuransi. Pajak yang dibayarkan itulah yang menjadi pelindung saat ia diberhentikan kerja.

Memasuki tahun ketiga bekerja, Hambali kena PHK. Pemerintah Swiss menganggap Hambali telah menyumbang kepada Negara, sehingga berhak mendapat fasilitas Negara. Dia lantas melaporkan proses PHK ke kantor RAV, dengan membawa seluruh slip gaji dan menjelaskan telah membayar pajak dan asuransi. Tidak berbelit, setelah dinyatakan lengkap, Hambali langsung mendapat tunjangan PHK dari pemerintah sebesar gaji terakhirnya, CHF 3.100. Gaji “Buta” itu dia peroleh sampai mendapat pekerjaan baru dengan batas waktu selama 18 bulan. Bila deadline 18 bulan masih juga menganggur, tunjangan RAV diganti tunjangan sosial. Nilainya 80% dari gaji terakhir. Tunjangan itu berhenti setelah yang bersangkutan mendapat pekerjaan.

Selama menganggur itu Hambali tetap bisa beraktivitas dengan gaji yang diterima dari pemerintah. Gaji CHF 3.100 untuk ukuran Swiss merupakan gaji standar. Pemerintah memberlakukan gaji minimal seorang karyawan (semacam UMR di Indonesia) sebesar CHF 3.000 (Rp 28,5 juta). Perusahaan yang memberi gaji di bawah itu, akan mendapatkan sanksi.

RAV tak hanya memberi tunjangan pengangguran. Lembaga yang mengurus sumber daya manusia di Swiss tersebut juga mencarikan pekerjaan buat para korban PHK. Pemerintah Swiss menciptakan sistem yang membuat RAV dan korban PHK sama-sama aktif.

Hm..enak juga ya..coba Indonesia bisa begini..huehuehue..

(Sumber : Jawa Pos)

13 June 2008

Akhirnya Wisuda Pisan..


27 Oktober 2007, ah akhirnya datang juga. Ga kerasa dah 3 tahun berlalu q mengenyam pendidikan di jurusan yang menurutku sangat mengasyikkan, Desain Grafis tentunya..hehehe..Tugas akhir yang sempet bikin stress (baca : nguras dompet), terbayarkan sudah dengan rasa syukur dan kelegaan yg luar biasa..Alhamdulillah..
dengan mengantongi IPK yang lumayan.. akhirnya aq diterima bekerja di salah satu perusahaan textile sebelum q diwisuda. Suatu kebanggaan dan kebahagiaan yang tak disangka2 tentunya. Namun itu tak membuatku puas, aq akan terus berjuang mengasah ilmu yang q miliki dengan belajar dan belajar lagi..semoga aq mampu mewujudkan cita2ku kelak..amin..